fraksipan.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa fraksi-fraksi di Komisi III berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset pada tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Sudding dalam keterangan persnya, Senin (15/9/2025).
“Dua rancangan undag-undang ini menjadi perhatian sekaligus komitmen kami sebagaimana harapan masyarakat, dan itu akan kami akomodir. Mudah-mudahan, dua RUU ini bisa kelar tahun ini,” ujarnya.

Menurut Sudding, keberadaan RUU KUHAP sangat krusial karena akan menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum dalam praktik perampasan aset hasil tindak pidana.
“RUU KUHAP akan jadi dasar bagi penegak hukum melakukan praktik perampasan aset,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian kedua RUU tersebut menjadi bagian dari upaya DPR RI bersama pemerintah untuk memperkuat sistem hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencuciang uang.