fraksipan.id — Anggota Komisi IX DPR RI Sahidin meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera memperkuat tata kelola anggaran dan memperjelas mekanisme penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dinilai penting agar Program Strategis Nasional itu dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memiliki tata kelola yang akuntabel.
Menurutnya, besarnya anggaran negara yang dikelola BGN harus diimbangi dengan administrasi yang tertib serta pelaksanaan program yang lebih optimal di lapangan. "BGN ini mengelola proyek strategis nasional. Kita ingin kebijakannya betul-betul bisa diterima dan dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat tanpa meninggalkan masalah tata kelola," ujar Sahidin dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan (21/07).
Dalam evaluasi tersebut, Sahidin menyoroti sejumlah aspek yang perlu segera menjadi perhatian BGN. Pertama, penyelesaian tunggakan anggaran program tahun 2025. DPR meminta BGN segera menuntaskan sisa pembayaran yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, termasuk tunggakan bantuan Program Makan Bergizi Gratis sebesar Rp100 miliar, serta kewajiban pembayaran biaya operasional bimbingan teknis dan perjalanan dinas.
Kedua, pembenahan akurasi pencatatan anggaran. DPR menilai BGN perlu segera menyelesaikan persoalan pencatatan, termasuk alokasi anggaran sebesar Rp743 miliar yang masih berstatus "belum diyakini", sehingga seluruh penggunaan anggaran negara memiliki dasar hukum dan pertanggungjawaban yang jelas.
Selain itu, Komisi IX juga mengingatkan agar skema penyaluran Program Makan Bergizi Gratis tidak menimbulkan kesenjangan di lingkungan sekolah. DPR berharap mekanisme pemberian manfaat dirancang secara lebih inklusif sehingga tidak memunculkan diskriminasi maupun perbedaan perlakuan di antara para siswa.
Tak kalah penting, DPR meminta BGN memberikan kepastian kepada para mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kepastian tersebut dinilai diperlukan mengingat para mitra telah menginvestasikan modal untuk membangun fasilitas dapur sebagai pendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, sehingga dibutuhkan skema kerja sama yang jelas dan perlakuan yang adil. [MS]