fraksipan.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas nasib dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengalami penyekapan di Myanmar. Okta mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon dalam melakukan koordinasi dan upaya perlindungan terhadap kedua WNI tersebut.
Menurutnya, seluruh instrumen negara harus terus bekerja secara maksimal untuk memastikan keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri. "Saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas musibah yang dialami dua WNI asal Agam di Myanmar. Saya mengapresiasi langkah cepat Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon yang telah bergerak melakukan koordinasi dan penanganan. Upaya perlindungan harus terus dimaksimalkan hingga kedua WNI dapat diselamatkan dan dipulangkan dengan selamat. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan oleh negara," ujar Okta.
Okta juga menyoroti semakin meningkatnya jumlah WNI yang berangkat ke luar negeri melalui jalur tidak resmi dan akhirnya terjebak dalam jaringan kejahatan transnasional, termasuk sindikat online scam, judi online, hingga perdagangan orang yang beroperasi di sejumlah negara, termasuk Myanmar. Menurutnya, fenomena tersebut tidak boleh dianggap sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan karena menyangkut keselamatan warga negara sekaligus citra Indonesia di tingkat internasional. "Kasus ini harus menjadi alarm bagi kita semua. Jangan sampai semakin banyak warga negara Indonesia menjadi korban karena tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar, tetapi ternyata berujung pada eksploitasi dan penyekapan oleh jaringan kejahatan lintas negara," katanya.
Karena itu, Okta mendorong penguatan kolaborasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap jaringan perekrut ilegal. "Diperlukan langkah yang lebih terpadu mulai dari edukasi kepada masyarakat, pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja, penindakan terhadap para perekrut ilegal, hingga penguatan kerja sama internasional untuk memutus mata rantai sindikat perdagangan orang dan kejahatan siber lintas negara," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Okta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi, tetapi tidak melalui mekanisme resmi. "Saya mengimbau masyarakat agar tidak mudah terlena oleh iming-iming gaji besar melalui jalur yang ilegal. Jika ingin bekerja di luar negeri, pastikan menggunakan jalur yang legal dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan mengambil risiko yang pada akhirnya justru mengancam keselamatan diri sendiri," tutup Okta.