fraksipan.id – Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan insentif guru honorer tidak boleh mengabaikan peran penting tenaga administratif di lembaga pendidikan. Menurutnya, meski guru honorer akan menerima insentif hingga Rp400 ribu per bulan mulai Januari 2026, masih ada kelompok lain di dunia pendidikan yang bekerja penuh waktu namun belum mendapatkan perhatian memadai.
Saleh menegaskan, tenaga administratif memiliki peran krusial dalam menunjang kelancaran proses belajar mengajar. Tanpa mereka, berbagai aktivitas pendidikan akan terganggu karena banyak tugas teknis dan administratif yang tidak dapat ditangani langsung oleh guru.
“Padahal tanpa mereka, proses belajar mengajar akan sangat terganggu. Ada banyak tugas-tugas kecil rutin lainnya yang tidak bisa ditangani guru secara langsung,” ujar Saleh saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (27/12).
Ia menjelaskan bahwa di setiap sekolah pasti terdapat tenaga administratif yang bekerja penuh waktu, dengan beban kerja yang tidak kalah berat dari guru. Mulai dari menyiapkan kelas, absensi, alat tulis, alat peraga, perlengkapan olahraga, hingga berbagai kebutuhan teknis dan non-teknis lainnya.
Bahkan, urusan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pun kerap menjadi tanggung jawab utama tenaga administratif. Mereka harus menginventarisasi kebutuhan sekolah, melakukan pembelian, menjaga dan memelihara aset, hingga menyusun laporan pertanggungjawaban.
“Jika ada kekeliruan, mereka yang pertama sekali diperiksa,” tuturnya.
Selain itu, Saleh menyoroti peran tenaga administratif dalam pengelolaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Jika pembayaran SPP tidak berjalan lancar, maka seluruh aktivitas sekolah ikut terdampak, dan para tenaga administratif harus tetap menjalani tugas tersebut dengan penuh kesabaran, meski tanpa tunjangan sertifikasi seperti yang diterima guru.
Ia menilai, program afirmasi bagi tenaga administratif pendidikan masih sangat minim, padahal di sejumlah daerah terdapat tenaga administratif yang juga mengajukan tunjangan sertifikasi.
Dalam konteks ini, Saleh mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk berada di garda terdepan dalam membela dan memberdayakan tenaga administratif.
“Kalau bisa dalam waktu dekat ini, Kemendikdasmen sudah harus memberikan tambahan honor, insentif, tunjangan, atau apa pun namanya,” tegasnya.
Saleh menambahkan, keberpihakan pemerintah harus diwujudkan dalam langkah nyata, salah satunya dengan membuka ruang yang lebih luas bagi penggunaan dana BOS untuk menunjang kesejahteraan tenaga administratif.
Di sisi lain, ia menilai guru honorer layak bersyukur atas kenaikan insentif sebesar Rp100 ribu per bulan pada 2026, yang merupakan kelanjutan dari insentif Rp300 ribu per bulan sebelumnya. Dengan demikian, total insentif yang diterima guru honorer menjadi Rp400 ribu per bulan efektif per 1 Januari 2026.
Meski nilai kenaikan tersebut terlihat kecil secara nominal, Saleh mengingatkan bahwa dampaknya sangat besar dari sisi anggaran negara. Berdasarkan data, jumlah guru honorer mencapai 2,6 juta orang atau sekitar 56 persen dari total 3,7 juta guru di Indonesia. Tambahan Rp100 ribu per bulan berarti Kemendikdasmen harus mengalokasikan sekitar Rp3,12 triliun per tahun.
Menurutnya, tambahan tersebut setidaknya membantu guru honorer memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Namun demikian, Saleh menegaskan bahwa kondisi tersebut masih belum ideal dan perlu terus ditingkatkan melalui kerja keras pemerintah.