fraksipan.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, menyatakan dukungannya terhadap langkah (Komdigi) yang memanggil terkait dugaan kebocoran data 17–17,5 juta akun .
“Pemanggilan Meta oleh Komdigi merupakan langkah yang tepat dan harus kita dukung. Negara harus hadir memastikan perlindungan data pribadi masyarakat,” ujar Okta dalam keterangannya.
Okta menegaskan, pemerintah perlu melakukan investigasi secara komprehensif dan transparan untuk memastikan apakah dugaan kebocoran data tersebut benar terjadi serta menelusuri potensi celah dalam sistem keamanan platform digital.
“Jangan berhenti di klarifikasi saja. Investigasi harus menyeluruh agar publik mendapatkan kejelasan dan kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Menurut Okta, Indonesia telah memiliki (UU PDP) sebagai payung hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi warga negara.
“Kalau dugaan kebocoran ini terbukti, maka UU PDP harus ditegakkan secara tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran data pribadi,” kata Okta.
Lebih lanjut, Okta mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan ruang digital tidak hanya berada pada pemerintah, tetapi juga pada seluruh penyelenggara sistem elektronik.
“Pemerintah dan platform digital wajib memastikan keamanan ruang digital, khususnya data pribadi masyarakat. Kepercayaan publik adalah kunci ekosistem digital yang sehat,” ujarnya.
Di sisi lain, Okta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas di ruang digital.
“Saya mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas, termasuk melalui tautan atau aplikasi yang mencurigakan,” imbaunya.
Sebagai informasi, isu ini mencuat setelah laporan keamanan siber mengungkap adanya data sekitar 17–17,5 juta akun Instagram yang diduga beredar di forum peretas dan dark web. Sejumlah pengguna juga melaporkan menerima notifikasi reset kata sandi secara massal, sehingga mendorong Komdigi memanggil Meta Indonesia untuk klarifikasi