fraksipan.id – Komisi XII DPR RI melakukan pertemuan dengan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam guna membahas implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Pertemuan tersebut dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat arah kebijakan perdagangan karbon nasional.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mengatakan pertemuan ini memberikan banyak pembelajaran, khususnya dari pengalaman Uni Eropa dalam menerapkan emission trading system (ETS) yang telah berjalan sukses di kawasan tersebut.
“Uni Eropa memperkenalkan emission trading system yang sudah berlaku dan berjalan sangat berhasil. Sistem ini mendatangkan keuntungan bagi pelaku usaha sekaligus menghasilkan karbon dengan kualitas yang tinggi,” ujar Eddy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Menurut Eddy, Indonesia kini telah memiliki fondasi hukum yang kuat untuk membangun sistem perdagangan karbon nasional melalui Perpres Nomor 110 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi pijakan penting dalam membentuk arsitektur perdagangan karbon Indonesia ke depan.
“Perpres 110 Tahun 2025 memberikan landasan kuat bagi kita. Salah satu yang sedang dibangun adalah sistem registrasi unit karbon, yang menjadi bagian krusial dalam perdagangan karbon nasional,” jelas politisi Fraksi PAN itu.
Ia menekankan, aspek monitoring, registrasi, dan verifikasi karbon menjadi kunci agar kredit karbon Indonesia diakui secara internasional. Seluruh proses harus dilakukan secara transparan untuk memastikan integritas dan kualitas karbon yang diperdagangkan.
“Karbon kita harus memiliki integritas dan kualitas tinggi. Karena itu, seluruh prosesnya harus dilakukan secara transparan,” tegas Eddy.
Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun berbagai aturan turunan, termasuk mekanisme kerja sama lintas negara dalam perdagangan karbon. Salah satu contoh yang sedang disiapkan adalah kerja sama dengan Singapura, yang membutuhkan perjanjian lintas batas agar transaksi kredit karbon dapat dilakukan secara sah dan terverifikasi.
Eddy juga menyoroti masih terbatasnya sektor yang terlibat dalam perdagangan karbon nasional. Saat ini, perdagangan karbon baru mencakup sektor ketenagalistrikan, padahal banyak sektor industri lain yang juga berpotensi menghasilkan pengurangan emisi.
“Ke depan, sektor besi baja, semen, petrokimia, pupuk, dan sektor industri lainnya juga perlu dilibatkan, karena mereka juga menghasilkan pengurangan emisi yang karbonnya bisa diperdagangkan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, peran Indonesia-European Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) turut disinggung sebagai instrumen penting untuk membuka peluang perdagangan karbon antara Indonesia dan Uni Eropa.
“IEU-CEPA merupakan enabler yang membuka berbagai kesempatan dan peluang perdagangan karbon dengan negara-negara Uni Eropa. Uni Eropa sudah berpengalaman menerapkan pajak karbon yang relatif tinggi dan memberikan peluang bagi negara anggotanya untuk meng-offset emisi hingga 5 persen dengan membeli kredit karbon dari negara lain, termasuk Indonesia,” pungkas Eddy.