fraksipan.id – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PAN, Herry Dermawan, melayangkan kritik terhadap kebijakan pemerintah terkait perubahan status Tenaga Harian Lepas (PHL) Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Ia mendesak agar para tenaga tersebut segera dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai penyuluh pertanian.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (15/4), Herry menilai kebijakan tersebut justru menimbulkan kejanggalan di tengah kebutuhan tenaga penyuluh yang masih tinggi. Ia menyoroti banyaknya penyuluh berpengalaman yang telah mengabdi selama 10 hingga 12 tahun, namun justru diangkat ke posisi yang tidak relevan, seperti Penyuluh Lapangan Operasional (PLO).
"Ini kan ironis. Kita kekurangan PPL, tapi PPL yang sudah ada, yang sudah kerja 10-12 tahun, diangkat jadi PLO. Padahal kita masih sangat kurang penyuluh," ujar Herry dalam forum tersebut.
Ia menjelaskan, persoalan ini berawal dari kebijakan penarikan seluruh PPL ke pemerintah pusat. Untuk tenaga yang berstatus ASN, proses penyesuaian relatif tidak menemui kendala. Namun, bagi tenaga non-ASN atau PHL, situasinya jauh lebih kompleks karena terbatasnya kuota formasi dari Kementerian PAN-RB.
Menurut Herry, kondisi tersebut mendorong pemerintah mengambil solusi cepat melalui skema P3K paruh waktu, tetapi mengabaikan substansi pekerjaan para tenaga penyuluh di lapangan. Ia juga mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut, yang dinilai belum memiliki pijakan kuat dalam regulasi perundang-undangan.
Menanggapi alasan keterbatasan anggaran, Herry menegaskan bahwa persoalan fiskal tidak seharusnya menjadi penghambat dalam menyelesaikan masalah ini. Ia menyatakan DPR siap menggunakan fungsi anggaran untuk mendukung solusi yang berpihak pada para penyuluh.
"Selesaikan bagaimana caranya PHL yang masih P3K paruh waktu dan tidak sebagai penyuluh, kembalikan ke penyuluh. Tidak usah bingung dengan fiskal, kami di dewan memiliki fungsi anggaran dan akan memperjuangkan ini sekuat tenaga," pungkasnya.