fraksipan.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama alias Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR RI Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024–2029. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan MKD pada Rabu (5/11/2025) setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran etik.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, bersama empat pimpinan lainnya, dan dihadiri kelima teradu secara langsung. Dalam amar putusan, Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan bahwa Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
“Menyatakan teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang saat membacakan putusan di ruang sidang MKD DPR.
Putusan ini sekaligus mengakhiri status nonaktif Uya Kuya yang telah berlangsung sejak Agustus 2025. Keputusan MKD tersebut disambut positif oleh publik, mengingat Uya dikenal sebagai figur yang aktif dan vokal dalam menyuarakan aspirasi masyarakat melalui Fraksi PAN.
Kasus ini bermula dari gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025 dan viralnya video aksi joget sejumlah anggota DPR saat Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus 2025. MKD kemudian memeriksa dugaan bahwa aksi tersebut berkaitan dengan isu kenaikan gaji anggota DPR.
Namun, dalam persidangan, para saksi dan ahli menegaskan tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji atau tunjangan dalam sidang tersebut.
“Lalu pertanyaan apakah ada pembahasan kenaikan gaji, tidak ada sama sekali pada pelaksanaan sidang 15 Agustus,” tegas Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, di hadapan majelis MKD.
Selain Uya Kuya, empat anggota DPR lain yang turut disidangkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar. Dari kelima anggota tersebut, dua berasal dari Fraksi PAN yakni Uya dan Eko, yang dinonaktifkan karena aksi joget di sidang tahunan.
Dengan keputusan MKD ini, Uya Kuya resmi kembali menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di Senayan. Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara independen dan berdasarkan bukti serta keterangan saksi yang objektif.
“Sidang ini kami gelar secara terbuka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan etik di parlemen,” ujar Nazaruddin.
Kembalinya Uya Kuya ke kursi DPR menandai berakhirnya polemik yang sempat mencoreng citra lembaga legislatif dan menjadi pelajaran penting akan pentingnya menjaga etika serta kehormatan dewan.
Bagaimana menurut Anda keputusan MKD yang mengembalikan Uya Kuya sebagai anggota DPR aktif? Apakah ini bentuk keadilan yang proporsional?