fraksipan.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifudin Sudding, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang berencana meresmikan pembentukan Komite Reformasi Polri sekaligus melantik sembilan anggotanya pada pekan depan.
Menurut Sudding, pembentukan komite tersebut merupakan momentum penting dalam memperkuat pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian, terutama di tengah meningkatnya tuntutan publik atas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme Polri.
“Reformasi Polri harus lebih dari sekadar dokumen atau laporan administratif. Publik menuntut transparansi kinerja, akuntabilitas, dan pengawasan independen yang mampu mendorong perubahan nyata dalam budaya organisasi kepolisian,” ujar Sudding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/10/2025).
Politisi PAN itu juga menilai bahwa kehadiran sejumlah tokoh nasional seperti Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, dan Jimly Asshiddiqie memberi bobot akademis dan independensi yang kuat bagi komite tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa reformasi sejati hanya akan tercapai jika komite diberi kewenangan nyata, bukan hanya bersifat simbolik.
Sudding turut mengingatkan potensi tumpang tindih fungsi antara Komite Reformasi Polri bentukan Presiden dan Tim Transformasi Reformasi Polri internal yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Harus dipastikan tidak terjadi dualisme dalam proses pengawasan reformasi Polri. Dua tim dengan visi dan misi yang sama perlu bersinergi, bukan berjalan sendiri-sendiri, agar reformasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan kelembagaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Legislator asal Sulawesi Tengah itu menilai bahwa reformasi internal di tubuh Polri berisiko menjadi ‘tameng administratif’ jika tidak diimbangi oleh pengawasan eksternal yang kuat.
“Evaluasi internal harus dikombinasikan dengan kontrol eksternal yang independen, agar reformasi tidak berhenti pada tataran administratif,” ujar Sudding.
Terkait arah kebijakan reformasi Polri, Sudding memberikan beberapa catatan prioritas yang menurutnya perlu menjadi perhatian:
- Transparansi dan akuntabilitas internal – Publik harus memiliki akses terhadap data kinerja, pelanggaran anggota, serta mekanisme penindakan yang dilakukan.
- Demiliterisasi dan depolitisasi – Polri perlu menjauhkan diri dari praktik militeristik dan politik praktis yang masih tersisa sejak masa ABRI.
- Penguatan pengawasan eksternal – Kompolnas dan lembaga independen lain harus diberi otoritas nyata dalam mengawasi proses penyidikan dan penegakan hukum.
- Perubahan budaya organisasi – Reformasi harus menyentuh pola pendidikan, etika pelayanan publik, serta hubungan aparat dengan masyarakat, terutama kelompok rentan.
Sudding menegaskan, keberhasilan reformasi Polri tidak boleh diukur dari seremonial atau laporan tertulis, melainkan dari dampak nyata terhadap perlindungan hak warga dan kepastian hukum.
“Komite Reformasi Polri harus menjadi instrumen kontrol yang efektif, menutup celah reformasi 1998 yang belum tuntas. Reformasi ini harus memastikan Polri benar-benar mampu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara profesional,” tutup Sarifudin Sudding.