fraksipan.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, melontarkan kritik terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019 sepenuhnya merupakan inisiatif DPR.

Sudding menilai pernyataan tersebut seolah melemparkan seluruh tanggung jawab kepada DPR. Ia menyebut sikap tersebut sebagai bentuk “cuci tangan” dan upaya menjaga pencitraan di hadapan publik.

Menurutnya, proses revisi UU KPK saat itu tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik yang terjadi antara pemerintah dan DPR. Karena itu, ia meminta agar semua pihak menyampaikan fakta secara terbuka kepada masyarakat.

Saat ditanya mengenai motif kuat di balik revisi UU KPK pada 2019, Sudding juga menyinggung adanya dinamika politik di lingkaran kekuasaan saat itu. Ia mensinyalir terdapat kepentingan tertentu yang melatarbelakangi langkah tersebut.

“Sudahlah, jujurlah. Jangan selalu membuat pencitraan. Saya kira sudah cukuplah buat Pak Jokowi, bicaralah yang jujur,” kata Sudding.

Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).

Sudding menegaskan bahwa transparansi dan kejujuran dalam menyampaikan proses legislasi sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara, termasuk dalam isu strategis seperti revisi UU KPK.