fraksipan.com - Anggota Fraksi PAN DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan perlunya landasan hukum yang lebih kuat bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hal ini disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang BPIP di Badan Legislasi (BALEG) DPR RI, Senin (29/09).
Menurut Sarifuddin Sudding, keberadaan BPIP tidak boleh hanya bergantung pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 semata. "BPIP ini memang harus jelas landasan dan dasar hukumnya dalam bentuk undang-undang, sehingga lebih mengikat dan tidak rentan terhadap perubahan politik dari rezim yang berkuasa," tegasnya.
Dorongan untuk Penguatan Kewenangan BPIP
Selain dasar hukum, Sarifuddin Sudding juga menyoroti pentingnya perluasan kewenangan BPIP, khususnya dalam dunia pendidikan. Ia menilai BPIP perlu diberi mandat untuk menyusun kurikulum pendidikan Pancasila, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
“Tidak hanya sebatas monitoring nilai kebangsaan, tapi BPIP juga harus punya kewenangan dalam menyusun kurikulum pendidikan moral Pancasila. Dengan begitu, nilai-nilai adab dan saling menghormati bisa kembali tumbuh di tengah masyarakat,” ujarnya.
Peningkatan Anggaran dan Program Holistik
Terkait pendanaan, Sarifuddin Sudding menilai anggaran sebesar Rp350 miliar untuk BPIP masih terlalu kecil. Dengan kewenangan yang lebih luas, anggaran perlu ditingkatkan agar program dapat berjalan optimal dan dipertanggungjawabkan.
“Program BPIP tidak hanya sebatas untuk masyarakat sipil, tetapi juga harus menyentuh institusi seperti TNI dan Kepolisian. Dengan begitu, tindakan represif saat menghadapi masyarakat dapat diminimalisir,” tambahnya.
Menghadapi Tantangan Zaman Digital
Sarifuddin juga menyoroti tantangan besar bangsa di era digital, termasuk disinformasi, ujaran kebencian, hingga polarisasi identitas yang marak di media sosial. Ia menilai BPIP harus hadir dengan pendekatan riset yang partisipatif dan solutif, bukan hanya sekadar sosialisasi normatif.
“Radikalisme, intoleransi, hingga polarisasi identitas harus dihadapi dengan strategi pembinaan ideologi Pancasila yang lebih partisipatif dan berbasis riset, bukan hanya hafalan di kelas,” jelasnya.
Menolak Politisasi BPIP
Menutup pernyataannya, Sarifuddin Sudding menekankan agar BPIP dijauhkan dari kepentingan politik praktis. Menurutnya, undang-undang harus mengatur secara tegas agar lembaga ini tidak dimanfaatkan oleh rezim atau kelompok tertentu.
“Kita berharap BPIP diisi oleh negarawan sejati yang benar-benar memikirkan keselamatan bangsa, bukan dijadikan alat politik,” tegas Anggota Fraksi PAN tersebut.
Bagaimana pendapat Anda tentang usulan Sarifuddin Sudding agar BPIP memiliki dasar hukum yang lebih kuat? Apakah langkah ini dapat memperkuat pembinaan ideologi Pancasila di Indonesia? Silakan tinggalkan komentar Anda di bawah!