fraksipan.id – Ketua Komisi VII DPR RI, Dr. Saleh Partaonan Daulay, menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Menurutnya, keterlibatan aktif para pemangku kepentingan menjadi kunci agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Saleh usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (15/1/2026).

Ketua Fraksi PAN DPR RI itu mengungkapkan, masukan, kritik, serta pandangan dari masyarakat dan pengelola kawasan industri sangat dibutuhkan dalam proses penyusunan RUU Kawasan Industri. Regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya mengikat lembaga legislatif, tetapi juga berdampak luas bagi dunia usaha dan masyarakat secara keseluruhan.

“Keberadaan kawasan industri seperti BSD ini memberikan dampak besar bagi perekonomian lokal, dan kami ingin memastikan bahwa proses pembahasan RUU Kawasan Industri melibatkan masukan dari pihak-pihak terkait secara maksimal,” tegas Saleh.

Ia menjelaskan, pendapat, saran, dan kritik yang dihimpun dari pengelola kawasan industri serta masyarakat akan dijadikan referensi penting dalam penyusunan pasal-pasal dan aturan agar lebih relevan dengan kebutuhan dunia usaha dan perkembangan industri nasional.

Selain itu, Wakil Ketua Umum DPP PAN tersebut juga menyoroti perlunya peningkatan efektivitas kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri secara umum. Menurutnya, keberadaan KEK saat ini masih terbatas dan perlu dioptimalkan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.

“Kawasan ekonomi khusus yang ada saat ini masih terbatas, sehingga kami berharap bisa dimaksimalkan untuk memberikan dampak yang lebih luas, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Saleh menegaskan, Komisi VII DPR RI berharap hasil dialog dan berbagai masukan yang diperoleh melalui kunjungan kerja ini dapat memperkaya pembahasan RUU Kawasan Industri. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi dasar kebijakan yang mendorong daya saing industri nasional.

“Dengan begitu, RUU ini diharapkan tidak hanya menjadi dasar hukum di sektor industri, tetapi juga mendorong kolaborasi yang lebih erat antara Pemerintah, DPR, dan sektor swasta dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.