fraksipan.com - Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay dari Fraksi PAN, menyoroti rencana pembangunan ratusan vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menegaskan bahwa pembangunan pariwisata tidak boleh merusak alam dan ekosistem yang ada.

"Posisi kita sangat jelas. Mendukung setiap pembangunan dalam bidang kepariwisataan. Itu jelas membawa manfaat dan meningkatkan penghasilan masyarakat. Tetapi, pembangunan tidak boleh menghalalkan semua hal. Kelestarian alam dan lingkungan harus dijadikan pijakan utama," ujar Saleh kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

Menurut Saleh, pembangunan pariwisata di berbagai negara juga selalu berpijak pada konservasi alam. Lingkungan tetap dijaga, bahkan diupayakan agar semakin awet dan menjadi warisan alam serta budaya yang tetap lestari.

Pembangunan Jangan Korbankan Alam dan Kearifan Lokal

Saleh menegaskan, rencana pembangunan vila tidak boleh mengorbankan alam maupun kearifan lokal. Ia menilai pemerintah perlu mendengar masukan dari semua pihak terkait proyek tersebut.

"Pemerintah harus mengundang para pihak yang berselisih pendapat. Diajak diskusi untuk mencari solusi. Kalau ada urusannya dengan persaingan usaha, harus diselesaikan secara adil. Semua harus diberdayakan secara merata," jelasnya.

Lebih lanjut, Saleh juga mengungkapkan bahwa pihaknya berencana memanggil Kementerian Pariwisata untuk membahas lebih lanjut rencana pembangunan tersebut. Pemanggilan dijadwalkan setelah masa sidang DPR kembali dibuka.

"Dalam masa sidang nanti, kami tentu akan mengundang Kementerian Pariwisata. Tema seperti ini selalu saja aktual. Karena itu, tentu sangat menarik untuk dielaborasi," ujarnya.

"Kami akan meminta agar Kementerian Pariwisata juga mengambil peran dalam menyelesaikan perdebatan dan perbedaan pendapat yang ada saat ini," tambahnya.

Penjelasan dari Kementerian Kehutanan

Sebelumnya, PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) dikabarkan akan membangun 619 unit fasilitas pariwisata di Pulau Padar, yang terdiri dari 448 unit vila, restoran, gim, spa, kapela pernikahan, dan sarana lainnya.

Namun, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membantah isu tersebut. Ia menegaskan bahwa kabar pembangunan 600 vila merupakan hoaks. Menurutnya, terdapat batasan wilayah yang bisa dipergunakan dalam zona pemanfaatan kawasan konservasi.

PT KWE, kata Raja Antoni, memang sudah mengantongi izin pembangunan sejak 2014, dengan luas pembangunan terbatas sekitar 15,37 hektare atau hanya 5,64 persen dari total 274,13 hektare izin berusaha di Pulau Padar.

"Tapi di undang-undang itu detailnya luar biasa, tidak boleh lebih 10 persen, maksimum tidak boleh lebih 10 persen. Jadi kalau kemarin ada rencana 600 vila itu sudah pasti hoaks, yang boleh cuman 10 persen," jelas Menhut, dikutip dari Antara.

Dengan sorotan tajam dari Saleh Daulay, publik kini menanti langkah konkret pemerintah dalam memastikan pembangunan pariwisata tetap selaras dengan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat sekitar.