fraksipan.id - Ancaman limbah industri terhadap lingkungan kembali menjadi perhatian serius DPR RI. Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kawasan industri di Jawa Timur, Kamis (6/2/2026), guna memastikan pengelolaan limbah industri, khususnya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan seluruh industri tidak boleh abai terhadap tanggung jawab lingkungan. Menurutnya, pengelolaan limbah bukan sekadar urusan teknis, melainkan bentuk komitmen nyata industri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
“Tujuan kami ke sini dalam fungsi pengawasan adalah memastikan industri tetap menjaga keberlangsungan lingkungan hidup. Konsen utama kami tentu pada penanganan limbah, terutama limbah B3, bagaimana pengelolaannya, apakah sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Putri.
Selain pengelolaan limbah, Putri juga menekankan pentingnya peran industri dalam menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Ia menilai, pertumbuhan industri harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
“Kami juga melakukan pengawasan terhadap program CSR dan pemberdayaan masyarakat. Industri boleh berkembang, tapi masyarakat sekitar juga harus ikut berkembang dan merasakan manfaat ekonomi,” tegasnya.
Sementara itu, Direksi PT Petrokimia Gresik, Majus Luther Sairait, menyampaikan bahwa perusahaan telah mengelola limbah industri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Limbah yang dihasilkan bahkan diolah kembali menjadi produk bernilai ekonomi sebagai upaya menekan dampak terhadap lingkungan.