fraksipan.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Primus Yustisio, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memperketat pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang terindikasi melakukan penyelewengan dana nasabah. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas utama.
“Masalah ini terjadi karena lemahnya pengawasan OJK. Sangat merugikan masyarakat dan harus segera ditertibkan,” ujar Primus Yustisio dalam rapat kerja bersama OJK dan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Asuransi di Gedung DPR, Senin (30/6/2025).
Politisi Fraksi PAN ini menyoroti banyaknya keluhan dari nasabah asuransi di Indonesia yang merasa kesulitan dalam mendapatkan hak klaimnya. Ia menilai lemahnya regulasi dan minimnya pengawasan menjadi penyebab utama persoalan tersebut.
Untuk mengatasi masalah ini, Primus Yustisio mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Asuransi yang bertugas membenahi regulasi agar tidak ada lagi nasabah yang dipersulit saat melakukan klaim.
“Panja ini perlu dibentuk untuk membenahi regulasi. Jangan sampai ada lagi nasabah yang dipersulit saat menagih klaimnya,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi XI DPR RI, Primus Yustisio mengingatkan bahwa perputaran uang di industri asuransi sangat besar dan bersifat sensitif. Oleh karena itu, perusahaan asuransi harus bekerja secara profesional, transparan, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan publik.
Ia juga menekankan pentingnya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Menurutnya, setiap bentuk penyelewengan tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat mengancam stabilitas keuangan nasional.
“Jangan sampai perusahaan memanfaatkan negara untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka, tetapi justru menyusahkan masyarakat,” tambahnya.