fraksipan.com – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) semakin mendekati pengesahan Undang-Undang tentang Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia. Dalam Rapat Kerja (Raker) Tingkat I, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan persetujuan penuh agar Rancangan Undang-Undang (RUU) ini segera diproses menjadi UU.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, H. Arisal Aziz, dalam kapasitasnya sebagai juru bicara fraksi, menegaskan dukungan tersebut. Perjanjian ini sendiri merupakan tindak lanjut dari penandatanganan yang telah dilakukan di Bali pada 31 Maret 2023 lalu.

"Dengan Mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim serta dengan memohon ridho Allah SWT, Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyatakan, Menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi untuk ditetapkan menjadi UU melalui Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," ungkap Arisal Aziz, Senin (22/9/2025), di Komplek DPR RI Senayan.

Alasan dan Dukungan Fraksi PAN

Arisal Aziz menambahkan, persetujuan dari Fraksi PAN tersebut ditandatangani oleh Ketua Fraksi Putri Zulkifli Hasan dan Sekretaris Fraksi Ahmad Najib Qodratullah di hari yang sama.

Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi XIII Willy Aditya ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Wakil Ketua Dewi Asmara dan Andreas Hugo Pareira, serta perwakilan pemerintah yakni Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, bersama anggota dari delapan fraksi DPR.

Proses Pembahasan dan Apresiasi Pemerintah

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira melaporkan hasil kerja Panitia Kerja (Panja). Panja telah membahas 22 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan fraksi, di mana 12 DIM disetujui sesuai rumusan awal dan 10 DIM telah mendapatkan usulan perubahan.

Merespon persetujuan dari delapan fraksi, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyampiakan apresiasi mendalam dari pemerintah. "Atas nama Presiden, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan dedikasi Komisi XIII sehingga bisa mendapatkan persetujuan Tingkat I pada hari ini," ungkapnya.

Wakil Menteri Hukum menjelaskan, pembentukan RUU ini didorong oleh peningkatan intensitas hubungan dan lalu lintas perpindahan orang antara kedua negara, yang menuntut adanya payung hukum untuk ekstradisi.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menutup sesi dengan menyatakan bahwa setelah disetujui di Tingkat I ini, RUU Ekstradisi akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.