fraksipan.id – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Okta Kumala Dewi, mengingatkan Warga Negara Indonesia (WNI) agar tidak nekat bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal atau nonprosedural. Peringatan ini disampaikan menyusul penangkapan enam WNI oleh otoritas Singapura yang diduga masuk secara ilegal melalui jalur laut.

Okta menegaskan bahwa keberangkatan nonprosedural justru menempatkan WNI pada risiko tinggi, baik dari sisi hukum maupun keselamatan, serta membuat mereka kehilangan perlindungan negara.

“Bekerja ke luar negeri harus melalui jalur legal dan prosedural. Jalur ilegal hanya akan menempatkan WNI dalam risiko hukum dan keselamatan,” ujar Okta Kumala Dewi di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Menurut legislator Fraksi PAN ini, kasus penangkapan enam WNI tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming kerja cepat dengan penghasilan besar tanpa prosedur resmi. Ia menekankan bahwa jalur legal memberikan kepastian hukum, perlindungan negara, serta akses pendampingan jika terjadi persoalan di negara tujuan.

“Kalau berangkat secara resmi, negara bisa hadir penuh. Tapi jika ilegal, perlindungan menjadi sangat terbatas,” jelasnya.

Okta Kumala Dewi juga mendorong pemerintah untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal. Ia menilai informasi tersebut harus menjangkau hingga ke daerah-daerah yang selama ini menjadi kantong pekerja migran.

Selain itu, anggota Komisi I DPR RI ini menekankan pentingnya penguatan pengawasan di pelabuhan dan jalur-jalur tidak resmi yang kerap dimanfaatkan jaringan percaloan untuk memberangkatkan WNI secara ilegal.

“Negara harus tegas menutup celah keberangkatan ilegal dan sekaligus memperluas akses kerja ke luar negeri yang resmi, aman, dan bermartabat,” tegas Okta.

Ia berharap masyarakat semakin waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri tanpa dokumen dan mekanisme yang jelas. Menurutnya, bekerja secara legal bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan, hak asasi, dan martabat WNI di luar negeri.