fraksipan.id - Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, menegaskan bahwa warga negara Indonesia yang memilih bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain harus siap menghadapi konsekuensi hukum dan status kewarganegaraan.
Pernyataan tersebut disampaikan Okta menanggapi viralnya kabar WNI yang masuk ke militer Amerika Serikat. Ia mengakui setiap individu berhak menentukan jalan hidup, namun menekankan bahwa setiap pilihan membawa tanggung jawab hukum yang tidak ringan.
“Setiap orang bebas menentukan arah hidupnya. Tetapi di balik kebebasan itu, ada konsekuensi yang harus dipahami dan dipertanggungjawabkan,” ujar Okta dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/1/2025).
Legislator Fraksi PAN ini menjelaskan, aturan hukum di Indonesia tidak memperbolehkan WNI menjadi anggota militer negara lain tanpa izin Presiden. Jika tetap dilakukan, sanksinya dapat berujung pada hilangnya status sebagai warga negara Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terkait alasan yang beredar di masyarakat, mulai dari mahalnya biaya masuk TNI hingga persoalan kesejahteraan prajurit, Okta menilai hal itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama.
“Kalau memang ada persepsi atau pengalaman soal biaya dan kesejahteraan, ini harus kita jadikan cermin untuk terus membenahi sistem,” katanya.
Meski begitu, Okta menegaskan bahwa proses rekrutmen TNI saat ini telah berjalan lebih transparan dan tidak dipungut biaya. Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan oknum yang mencoba memanfaatkan situasi dan harus ditindak tegas.
“Saya yakin TNI akan memilih prajurit terbaik dan berintegritas. Siapa pun yang mencederai proses rekrutmen harus ditindak tanpa kompromi,” tegasnya.
Di sisi lain, Okta menekankan bahwa kesejahteraan prajurit TNI menjadi perhatian DPR RI. Menurutnya, pengabdian sebagai prajurit bukan sekadar profesi, melainkan panggilan untuk menjaga keutuhan bangsa.
“Negara berkewajiban memastikan para prajurit memperoleh kesejahteraan yang layak,” pungkas Okta.