fraksipan.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Okta Kumala Dewi, mengingatkan pemerintah Indonesia untuk bersikap cermat dalam menyikapi perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) DeepSeek yang belakangan menjadi sorotan global, terutama terkait isu keamanan siber dan perlindungan data.

DeepSeek merupakan perusahaan rintisan asal China yang mengembangkan teknologi AI dan diklaim memiliki kemampuan yang mampu bersaing dengan teknologi dari perusahaan besar seperti Nvidia maupun OpenAI. Namun, kemunculan teknologi ini juga memicu kekhawatiran di sejumlah negara terkait aspek keamanan dan privasi data pengguna.

Okta menilai perkembangan teknologi berbasis AI merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari di era digital saat ini. Karena itu, Indonesia perlu mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tersebut, sembari tetap memperhatikan potensi risikonya.

“Teknologi berbasis AI, termasuk DeepSeek, memiliki banyak manfaat, terutama dalam mendukung pengembangan sektor pendidikan, bisnis, dan kesehatan. Namun, kita juga harus mencermati potensi risikonya, khususnya terkait privasi dan keamanan data,” ujar Okta dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa beberapa negara telah mengambil langkah tegas dengan membatasi bahkan melarang penggunaan DeepSeek di lingkungan pemerintahan maupun sektor-sektor sensitif karena alasan keamanan nasional.

Meski demikian, Okta menilai Indonesia tidak perlu tergesa-gesa mengikuti langkah negara lain tanpa melakukan kajian yang mendalam dan objektif.

“Kita perlu menyelidiki lebih lanjut apakah DeepSeek benar-benar berpotensi membahayakan keamanan siber nasional. Jangan sampai kita hanya ikut-ikutan negara lain yang mungkin memiliki agenda tertentu dalam persaingan teknologi dengan China. Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap mengutamakan kepentingan nasional,” tegasnya.

Ia mencontohkan langkah Australia yang telah melarang penggunaan DeepSeek di perangkat milik pemerintah karena kekhawatiran terhadap potensi ancaman keamanan.

Selain itu, Okta juga menyoroti fakta bahwa DeepSeek menyimpan data pengguna di server yang berada di China. Hal ini menjadi perhatian karena regulasi di negara tersebut mewajibkan perusahaan untuk berbagi data dengan otoritas pemerintah apabila diminta.

Di sisi lain, Okta juga mengingatkan bahwa teknologi AI berpotensi disalahgunakan apabila tidak diatur dengan baik, misalnya untuk penyebaran disinformasi atau manipulasi politik.

“Setelah DeepSeek semakin populer, muncul kekhawatiran bahwa teknologi ini dapat disalahgunakan untuk tujuan yang merugikan, seperti penyebaran disinformasi atau manipulasi politik. Inilah salah satu alasan mengapa banyak negara mulai membatasi penggunaannya di sektor publik,” ujarnya.

Meski demikian, Okta menegaskan bahwa Indonesia tetap perlu terbuka terhadap perkembangan teknologi baru selama pemanfaatannya berada dalam kerangka hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Jika teknologi ini dapat digunakan untuk kepentingan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, kita tidak boleh menutup mata. Namun, kita juga harus memastikan adanya perlindungan yang kuat terhadap data pribadi dan keamanan nasional,” katanya.

Sebagai anggota Komisi I DPR RI yang membidangi komunikasi dan teknologi informasi, Okta berharap pemerintah dapat menyikapi isu ini secara komprehensif dan bijaksana.

“Sebagai negara yang terus berkembang di bidang teknologi, kita harus bersikap bijak dalam menerima inovasi baru, sembari menjaga agar Indonesia tetap aman dari potensi risiko yang mungkin timbul,” tutupnya.