fraksipan.id - Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, menyatakan dukungannya terhadap langkah konstitusional pasangan suami istri yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik penghangusan sisa kuota internet oleh penyedia jasa telekomunikasi.

Menurut Okta, internet saat ini bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, melainkan telah menjadi sarana utama dalam bekerja, berusaha, serta mengakses berbagai layanan publik.

“Saya mendukung penuh upaya masyarakat yang memperjuangkan keadilan melalui Mahkamah Konstitusi. Ini adalah hak konstitusional warga negara ketika merasa dirugikan oleh kebijakan atau praktik yang tidak adil,” ujar Okta kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Ia menegaskan, gugatan tersebut sejalan dengan sikap yang selama ini ia suarakan di DPR, khususnya dalam fungsi pengawasan Komisi I terhadap sektor komunikasi dan digital. Legislator dari Fraksi PAN itu menilai praktik kuota internet hangus perlu dikaji ulang karena berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Apa yang diperjuangkan masyarakat hari ini sejalan dengan apa yang saya suarakan sebelumnya. Harus ada keadilan bagi masyarakat sebagai konsumen. Kuota internet dibeli dengan uang rakyat, sehingga tidak boleh dihapus begitu saja tanpa kejelasan dan perlindungan,” tegasnya.

Okta juga menyoroti data yang menyebutkan nilai kuota internet yang hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp63 triliun. Menurutnya, angka tersebut bukan nilai yang kecil dan perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak.

“Angka sekitar Rp63 triliun ini harus menjadi perhatian serius. Diperlukan transparansi dan investigasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat maupun negara,” jelasnya.

Atas dasar itu, Okta mendorong Komisi I DPR RI untuk mengambil langkah konkret secara kelembagaan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kementerian terkait dan para penyedia jasa layanan telekomunikasi.

“Komisi I perlu memanggil Komdigi dan para operator telekomunikasi untuk duduk bersama, membahas praktik kuota internet hangus ini secara terbuka, adil, dan komprehensif. Tujuannya agar kebijakan ke depan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, sepasang suami istri mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur sektor telekomunikasi. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang dinilai merugikan konsumen secara konstitusional.