fraksipan.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 120 ribu rekening nasabah bank yang diperjualbelikan melalui media sosial, termasuk Facebook, dan platform e-commerce. Temuan ini bagian dari analisis jutaan rekening dormant yang rawan dimanfaatkan untuk pencucian uang dan perjudian online.

“Rekening bank adalah data pribadi yang wajib dilindungi. Menjual atau menyebarkan data tersebut jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Para pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum,” tegas Okta.

Ia mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital untuk segera mengambil langkah nyata menjamin keamanan ruang digital nasional. Okta juga meminta Komdigi menekan Meta Indonesia, selaku pengelola Facebook, dan platform media sosial lainnya, agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas transaksi ilegal, terutama jual beli data pribadi.

“Temuan PPATK ini adalah alarm bahwa pengawasan ruang digital kita masih memiliki celah. Dirjen Pengawasan Ruang Digital harus bekerja maksimal, dan pihak Facebook wajib menguatkan kontrol terhadap potensi pelanggaran hukum,” ujarnya.

Okta menilai, penguatan keamanan digital harus melibatkan kerja sama lintas sektor. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) diminta berkolaborasi melindungi data rekening dari peretasan, sekaligus mencegah penyalahgunaan media sosial untuk transaksi ilegal.

“Ancaman siber semakin kompleks. Negara wajib hadir melindungi rakyat, jangan sampai masyarakat menjadi korban karena lemahnya pengawasan dan koordinasi,” tutupnya.