fraksipan.com – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, menanggapi polemik yang muncul terkait langkah Satuan Siber TNI yang sempat melakukan konsultasi dengan Polda Metro Jaya mengenai dugaan pidana yang dikaitkan dengan konten kreator Ferry Irwandi.
Okta menegaskan, dari informasi yang diterima, proses tersebut masih sebatas konsultasi dan belum ada laporan resmi.
“Jika kita lihat prosesnya ini masih tahap konsultasi atas temuan yang ada. Jadi, belum bisa dikatakan sudah ada proses hukum untuk mempidanakan sehingga belum bisa kita simpulkan dugaan adanya kriminalisasi terhadap saudara Ferry Irwandi yang memicu spekulasi dan kegaduhan di ruang publik,” ujar Okta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ia menilai, anak muda dengan keahlian digital seperti Ferry justru seharusnya diberi ruang untuk berkolaborasi memperkuat ketahanan nasional, khususnya dalam mengungkap aktor-aktor yang memprovokasi kerusuhan demonstrasi di ruang digital.
“Bukan justru dihadapkan pada dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Okta mengingatkan bahwa operasi militer selain perang (OMSP) di ranah digital memiliki semangat berbeda dengan penegakan hukum. Menurutnya, OMSP merupakan bagian dari dimensi pertahanan, bukan keamanan.
“Karena itu, setiap temuan perlu dipastikan dulu apakah ada kaitannya dengan ancaman pertahanan siber negara. Jika tidak, seharusnya Satuan Siber TNI tidak perlu melaporkan secara kelembagaan karena itu bukan kewenangannya,” jelasnya.
Okta juga menyoroti substansi konten yang diproduksi Ferry Irwandi. Ia menilai, apa yang disampaikan Ferry lebih banyak bersifat aspirasi konstruktif.
“Kami justru melihat dalam beberapa kesempatan, baik di media TV maupun kontennya, Ferry dengan keahliannya mampu membantu memetakan siapa pihak yang diduga memprovokasi ruang digital hingga menimbulkan kericuhan saat demonstrasi,” pungkasnya.