fraksipan.id – Anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Syauqie, menerima kunjungan audiensi Perwakilan Pengurus Ikatan Kapal Sungai dan Danau (IKASUDA). Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Fraksi PAN DPR RI, Gedung Nusantara I, Lantai 19, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Dalam audiensi tersebut, Amir Mahmud selaku Dewan Pengawas IKASUDA menyampaikan aspirasi para pelaku usaha pelayaran sungai dan danau yang tergabung dalam asosiasi tersebut. IKASUDA diketahui menaungi pelaku usaha pelayaran sungai dan danau di wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur yang telah beroperasi selama puluhan tahun.
Amir Mahmud menyoroti penerapan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 yang dinilai memberatkan dan kurang relevan dengan kondisi geografis serta karakteristik wilayah Kalimantan. Menurutnya, kebijakan tersebut justru menimbulkan berbagai kendala bagi para pelaku usaha.
Ia menjelaskan, sebelum instruksi tersebut diterapkan, proses perizinan berjalan relatif lancar. Namun setelah diberlakukan, proses perizinan menjadi lebih rumit, memakan biaya lebih besar, dan dinilai memberatkan para pelaku usaha pelayaran sungai dan danau.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Syauqie menyatakan bahwa apabila Instruksi Menteri Perhubungan tersebut terbukti merugikan pelaku usaha, maka tidak ada salahnya dilakukan evaluasi dan perbaikan kebijakan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa aspek standar keselamatan tetap harus menjadi perhatian utama.
Syauqie menjelaskan bahwa pada prinsipnya aturan tersebut mengatur standar keselamatan, sumber daya manusia, serta kesiapan armada pelayaran. Oleh karena itu, evaluasi kebijakan harus dilakukan secara proporsional agar tidak mengabaikan aspek keselamatan.
“Kami akan menindaklanjuti aspirasi IKASUDA kepada mitra kerja Komisi V DPR RI agar dapat dicarikan solusi bersama yang adil dan berimbang,” tutup Syauqie.