fraksipan.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, menegaskan agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menghormati wewenang konstitusional DPR dalam proses seleksi hakim.
Merujuk pada Pasal 20A UUD 1945, Endang menyatakan bahwa urusan pemilihan calon Hakim Konstitusi, termasuk pencalonan Adies Kadir, merupakan ranah legislatif yang tidak boleh diintervensi oleh lembaga etik yudisial.
Endang menekankan bahwa Adies Kadir telah memenuhi seluruh syarat administratif dan prosedural sehingga tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses tersebut.
Endang mengkritik langkah MKMK yang mulai masuk ke ranah pemeriksaan etik terhadap figur yang belum resmi menjabat sebagai hakim.
"Bagaimana Bapak akan memeriksa seseorang yang belum melaksanakan tugas apa pun? Belum memeriksa perkara, belum memutus perkara, bagaimana mau diperiksa etik?" ujar Endang dalam RDP di Senayan.
Ia mengibaratkan hal ini dengan situasi di lapangan hijau, "Ibarat main bola, pemainnya belum masuk, wasitnya sudah mengeluarkan kartu kuning".
Menutup pernyataannya, ia meminta MKMK untuk lebih bijaksana dalam memproses laporan masyarakat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara.