fraksipan.com – Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wahyudin Noor Aly atau yang akrab disapa Goyud, memberikan apresiasi tinggi terhadap ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam (SDA) dan keuangan negara. Menurutnya, arah kebijakan Presiden sudah sangat jelas: berpihak pada kepentingan rakyat.

“Kita dukung penuh kebijakan Presiden ini. Kalau tata kelola tidak dibenahi, pemerintah tidak akan mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujar Goyud di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pidato Presiden Prabowo dalam Penyampaian RAPBN 2026 dan Nota Keuangan, yang menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan aset negara serta penguatan peran BUMN.

Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa pengelolaan SDA harus diperkuat dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Setiap aset harus dikelola secara efisien dan produktif agar menghasilkan nilai tambah dan berkontribusi positif bagi kesejahteraan rakyat,” tegas Prabowo.

Presiden juga menyoroti praktik pengelolaan BUMN yang dinilai tidak masuk akal. Ia mencontohkan adanya perusahaan negara yang merugi, tetapi tetap memberikan tantiem miliaran rupiah kepada jajaran komisaris.

“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun. Ini akal-akalan. Saya perintahkan ke Danantara, direksinya pun tidak perlu dapat tantiem kalau rugi. Dan kalau keberatan, ya berhenti saja,” tegas Presiden.

Goyud menilai langkah tersebut merupakan bukti nyata keberanian Presiden dalam melakukan reformasi sektor strategis negara yang selama ini kerap sarat pemborosan.

“Presiden Prabowo ini menunjukkan arah keberpihakan kepada rakyat yang nyata. Ketegasan seperti ini yang kita butuhkan,” imbuhnya.

Menurutnya, jika tata kelola keuangan dan SDA terus diperbaiki secara konsisten, maka cita-cita mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia bukan lagi sekadar wacana, melainkan keniscayaan.

Goyud menambahkan bahwa langkah Presiden Prabowo tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.