fraksipan.id – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, dalam rapat yang digelar di kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (11/3/2026).
Dalam penyampaiannya, Fraksi PAN menyoroti urgensi hadirnya payung hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada dalam posisi rentan. Edison mengungkapkan bahwa tanpa regulasi yang spesifik, ruang bagi terjadinya eksploitasi dan kekerasan di lingkungan domestik akan tetap terbuka lebar.
Soroti Kerentanan dan Kekerasan
Fraksi PAN mencatat bahwa PRT seringkali menjadi korban kekerasan fisik, psikis, hingga pelanggaran HAM yang berat.
Eksploitasi Tertutup: Lemahnya regulasi membuat kasus seperti penyekapan dan kekerasan sulit dideteksi karena terjadi di lingkungan rumah tangga yang bersifat tertutup.
Pelanggaran Hak Ekonomi: Banyak ditemukan kasus penghilangan hak atas upah yang seharusnya diterima oleh para pekerja.
Mengubah Paradigma 'Hubungan Kekeluargaan'
Salah satu poin krusial yang ditekan oleh Fraksi PAN adalah perlunya mengubah persepsi publik mengenai hubungan kerja PRT. Selama ini, hubungan antara PRT dan majikan sering kali hanya dianggap sebagai hubungan kekeluargaan, sehingga mengabaikan aspek hukum formal.
"PRT kerap tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai terkait standar upah, waktu kerja, jaminan sosial, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan kerja," ujar Edison di hadapan pimpinan Baleg. Padahal, secara substansi, aktivitas PRT telah memenuhi unsur hubungan kerja resmi karena adanya perintah, pekerjaan, dan imbalan upah.
Menutup pandangannya, Fraksi PAN secara tegas menyatakan menerima rancangan tersebut untuk segera diproses lebih lanjut.
- Dasar Konstitusional: Langkah ini diambil untuk menutup kesenjangan antara norma konstitusi mengenai perlindungan tenaga kerja dengan realitas pahit di lapangan.
- Harapan: Fraksi PAN berharap RUU ini dapat memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Amanat Nasional menyatakan menerima penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," pungkas Edison.