fraksipan.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Endang Agustina, menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan para pemberi pinjaman (lender).

Endang Agustina menegaskan bahwa OJK seharusnya bertindak cepat sejak awal ketika sudah mencium adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana. Menurutnya, fungsi pengawasan OJK tidak boleh bersifat reaktif dan baru bergerak setelah muncul korban serta laporan ke aparat penegak hukum.

“Pengawasan harus dilakukan secara dini. Jangan menunggu ada korban dulu, apalagi sampai masyarakat melapor ke polisi baru kemudian OJK turun tangan,” tegas Endang.

Legislator Fraksi PAN tersebut menilai keterlambatan pengawasan dapat berdampak besar pada kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan, khususnya sektor keuangan berbasis syariah. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas utama regulator.

Endang Agustina juga mendorong OJK untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan lembaga keuangan, agar kasus serupa tidak kembali terulang dan masyarakat tidak terus menjadi pihak yang dirugikan.