Fraksipan.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, menilai Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran hukum di internal lembaganya. Ia menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja bersama Wakil Kepolisian RI, Wakil Jaksa Agung, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, Selasa (18/11/2025).

Endang menyebut, meski Kejaksaan telah melakukan pembinaan serta menjatuhkan sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat, langkah itu dinilai belum cukup. Menurutnya, penindakan internal di Kejaksaan tidak seagresif Polri yang sudah berani menindak pelanggar hukum tanpa pandang jabatan.

Ia menyoroti masih maraknya laporan dugaan praktik permintaan imbalan dalam proses penuntutan perkara di berbagai daerah. Modusnya, kata Endang, sering diawali dengan alasan pendampingan namun berujung permintaan proyek hingga pengaturan tuntutan hukum.

“Bahkan ada kasus di daerah saya, seorang pegawai puskesmas sampai harus menjual rumah mertuanya karena didatangi oknum dan dimintai uang. Ini sudah mengkhawatirkan dan membahayakan upaya penegakan hukum,” tegasnya.

Endang menilai Kejaksaan tidak bisa hanya menunggu laporan atau rutin menjatuhkan sanksi administratif, tetapi harus proaktif memeriksa jajaran di bawahnya. Ketegasan, transparansi, dan tindakan hingga tingkat penyidikan dianggap penting agar pelanggaran tidak semakin dianggap sebagai hal biasa.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa reformasi hukum hanya dapat berjalan jika aparat memiliki integritas tinggi. “Kalau aparatnya bersih, masyarakat percaya. Kalau tidak, publik akan membuat hukumnya sendiri. Itu fatal bagi negara,” ujarnya.