Jakarta,27/01/2026 — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Endang Agustina, menegaskan pentingnya penanganan yang konkret dan responsif terhadap pengaduan masyarakat oleh Komisi Yudisial (KY). Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Komisi Yudisial.

Endang mengungkapkan adanya laporan masyarakat di daerah pemilihannya yang merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat peradilan. Dalam kasus tersebut, hakim dan panitera disebut tidak mengirim kontra memori kasasi, yang berdampak serius bagi pihak berperkara, khususnya petani yang kehilangan hak atas tanahnya karena masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik pengusaha.

“Ini sangat merugikan masyarakat kecil. Apalagi dalam persidangan, yang bersangkutan telah mengakui bahwa kontra memori kasasi memang tidak dikirimkan,” ujar Endang.

Lebih lanjut, Endang menyayangkan laporan yang telah disampaikan ke Komisi Yudisial sejak tahun 2025 hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut atau jawaban yang jelas. Menurutnya, kondisi tersebut mencederai rasa keadilan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Endang menegaskan bahwa penambahan anggaran yang diberikan kepada lembaga penegak hukum harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan, terutama dalam merespons pengaduan masyarakat. “Penambahan anggaran harus berbanding lurus dengan peningkatan layanan dan perlindungan nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap Komisi Yudisial dapat lebih proaktif, transparan, dan cepat dalam menangani laporan masyarakat, agar keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan rakyat, khususnya kelompok rentan seperti petani dan masyarakat kecil.