fraksipan.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Oloan Pasaribu, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Dalam kunjungan reses di Samarinda Seberang, Minggu (3/8/2025), Edi juga menegaskan komitmennya terhadap reformasi sistem pemilu dan memperingatkan bahaya simbol-simbol kontroversial menjelang Hari Kemerdekaan.

“Di tengah ketidakstabilan global, presiden menggunakan hak prerogatifnya demi menjaga stabilitas nasional. Semangatnya adalah untuk mempersatukan bangsa,” ujar Edi di hadapan masyarakat yang hadir dalam dialog terbuka.

Ia menilai keputusan abolisi tersebut merupakan langkah konstitusional dan sah secara hukum. “Ketika presiden menggunakan hak konstitusionalnya, biarlah beliau yang menanggung konsekuensi politiknya,” tegasnya.

Edi juga mengungkap bahwa Komisi II tengah menyusun RUU Penyelenggara Pemilu sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, salah satu gagasan besar dalam RUU ini adalah kemungkinan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga ad hoc.

“Perubahan ini bertujuan menekan inefisiensi anggaran dan meningkatkan kualitas demokrasi,” jelasnya.

Serap Aspirasi Warga, Prioritaskan Beasiswa dan Infrastruktur

Dalam kesempatan yang sama, Edi menekankan bahwa kunjungan reses ini merupakan bentuk nyata keterlibatan anggota dewan di luar masa kampanye.

“Saya belum satu tahun menjabat, tapi ingin buktikan bahwa DPR bisa hadir langsung menyerap aspirasi masyarakat,” katanya.

Dari dialog yang berlangsung, dua kebutuhan utama yang mengemuka adalah bantuan beasiswa pendidikan dan peningkatan infrastruktur jalan lingkungan. Edi menegaskan akan memperjuangkan program-program tersebut melalui skema pendanaan DPR RI, sekaligus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah.

Waspadai Provokasi Disintegrasi Lewat Simbol

Tak kalah penting, Edi turut menyoroti fenomena pengibaran bendera bajak laut “One Piece” yang terjadi di ruang publik menjelang HUT RI. Ia menyebut aksi tersebut sebagai bentuk provokasi yang berpotensi memecah belah bangsa.

“Ini bisa diindikasikan sebagai provokasi disintegrasi. Pemerintah bahkan menyatakan pelakunya bisa dikenai pidana hingga lima tahun,” ujarnya tegas.

Meski mengakui pentingnya kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD 1945, Edi mengingatkan bahwa hak tersebut tetap memiliki batas hukum.

“Momen kemerdekaan semestinya digunakan untuk menyuburkan rasa persatuan, bukan memancing kontroversi dengan simbol-simbol yang keliru ditafsirkan,” pungkasnya.