fraksipan.id – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sudah saatnya direvisi secara menyeluruh. Dorongan ini menguat seiring banyaknya pasal dalam UU Migas yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Eddy Soeparno, revisi UU Migas sejatinya merupakan amanat konstitusional yang seharusnya telah dilaksanakan sejak lama. Ia mengingatkan bahwa putusan MK yang membatalkan sejumlah pasal, termasuk pembubaran BP Migas, telah berlangsung lebih dari satu dekade lalu.

“Undang-Undang Migas memang sudah saatnya direvisi, karena banyak pasal yang sudah dibatalkan oleh MK dalam keputusannya, dan ini memang sudah menjadi perintah untuk dilakukan revisinya sejak 12 tahun yang lalu,” ujar Eddy Soeparno kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Sebagai Wakil Ketua MPR RI, Eddy menilai revisi UU Migas sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif di sektor migas nasional. Ia menekankan bahwa Indonesia membutuhkan payung hukum baru guna mendukung target lifting minyak mentah sebesar 1 juta barel per hari pada 2030.

Selain aspek investasi, Eddy Soeparno juga menyoroti pentingnya prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sektor migas. Menurutnya, revisi UU Migas harus mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan hidup.

“Pengembangan sektor migas ke depan harus berbasis keberlanjutan. Isu lingkungan hidup harus menjadi perhatian utama dalam revisi Undang-Undang Migas,” tegas politisi PAN tersebut.

Sejalan dengan itu, Eddy menilai revisi UU Migas juga merupakan bentuk pelaksanaan putusan MK yang mengamanatkan perubahan kelembagaan pengelola sektor hulu migas. Ia menyebut, keberadaan SKK Migas perlu diperkuat melalui pembentukan badan khusus yang memiliki dasar hukum lebih jelas.

Pandangan serupa disampaikan Kapoksi Fraksi PAN di Komisi XII DPR RI, Aqib Ardiansyah. Ia menilai RUU Migas sebagai instrumen strategis untuk menjamin kepastian hukum, kepastian kelembagaan, skema kontrak yang jelas, serta kepastian fiskal bagi para pelaku usaha migas.

Dalam konteks transisi energi, Aqib menegaskan bahwa RUU Migas berperan sebagai jembatan kebijakan. Meski bauran energi baru dan terbarukan (EBT) terus meningkat, migas—khususnya gas bumi—masih dibutuhkan untuk menopang ketahanan dan stabilitas energi nasional.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan bahwa pembahasan RUU Migas sebenarnya telah dilakukan sejak periode DPR sebelumnya. Namun, hingga kini, beleid tersebut belum juga disahkan akibat belum berlanjutnya pembahasan ke tingkat paripurna.

“Kami bersiap memulai kembali pembahasan revisi UU Migas untuk segera dirampungkan,” ujar Bambang.

Fraksi PAN DPR RI menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan revisi UU Migas demi menghadirkan regulasi yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan nasional serta ketahanan energi Indonesia.