fraksipan.id – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungannya terhadap penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) maupun ambang batas pemilihan presiden (presidential threshold). Sikap tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

Terkait teknis pelaksanaan jika ambang batas dihapus, Eddy menjelaskan bahwa PAN mengusulkan sistem di DPR RI dapat mengadopsi mekanisme yang telah berjalan di tingkat daerah, baik di DPRD kabupaten/kota maupun DPRD provinsi.

Menanggapi kekhawatiran munculnya banyak partai di parlemen yang berpotensi menimbulkan konflik atau menyulitkan pengambilan keputusan, Eddy menegaskan bahwa jumlah fraksi tetap dapat dibatasi melalui pengaturan undang-undang.

“Partai banyak tapi fraksi terbatas. Fraksi tetap dibatasi. Jadi nanti pengaturannya bisa misalnya sekian persen, di bawah sekian persen harus membentuk fraksi gabungan. Itu semua bisa diatur di dalam undang-undang pemilu,” tegas Eddy.

Menurutnya, pembatasan fraksi justru menjadi solusi agar representasi politik tetap inklusif tanpa mengorbankan efektivitas kerja parlemen. Dengan mekanisme tersebut, suara masyarakat yang memilih partai-partai kecil tetap dapat tersalurkan di DPR RI.

Eddy berharap gagasan penghapusan ambang batas ini dapat menjadi bagian penting dalam evaluasi dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ke depan.

“Ini salah satu upaya untuk memperbaiki sistem demokrasi kita agar seluruh pilihan masyarakat tetap bisa digaungkan di DPR,” pungkasnya.