fraksipan.id – Anggota Komisi XII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa di tengah gejolak geopolitik global yang dinamis, aspek ketahanan energi (energy security) kini memiliki urgensi yang setara dengan keamanan nasional (national security). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII DPR RI bersama jajaran pakar energi di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (4/2).
Eddy menyoroti bahwa produk perundang-undangan migas ke depan tidak boleh lagi mengabaikan aspek perubahan iklim dan target emisi nol bersih (net zero emission). Menurutnya, setiap pembangunan di sektor ekonomi saat ini wajib mempertimbangkan dampak lingkungan (climate impact) agar tetap relevan dengan tuntutan global.
"Ketahanan energi kita harus menjadi dasar utama regulasi. Kita perlu memasukkan pasal-pasal terkait transisi energi dan net zero emission ke dalam UU Migas karena tidak ada pembangunan ekonomi saat ini yang bisa lepas dari aspek lingkungan," ujar Eddy Soeparno.
Dalam kesempatan tersebut, Eddy juga memaparkan beberapa poin krusial untuk tata kelola migas nasional:
- Penyederhanaan Birokrasi: Eddy mengkritik adanya beban 200 hingga 250 perizinan di sektor hulu migas yang dinilai menghambat investasi. Ia mendorong adanya penyederhanaan izin agar posisi pemerintah dan mitra kontraktor (PSC) menjadi lebih adil.
- Optimalisasi CCS/CCUS: Indonesia didorong memanfaatkan potensi reservoir dan saline aquifer sebesar 600 gigaton untuk menjadi pusat penyimpanan karbon (Carbon Capture and Storage) di kawasan regional.
- Fenomena 'Energy Addition': Eddy mencatat bahwa pasca-Covid-19, Indonesia mengalami kondisi energy addition, di mana konsumsi energi terbarukan meningkat namun penggunaan energi fosil (migas dan batu bara) juga tetap naik.
- Bauran Energi Masa Depan: Visi jangka panjang energi nasional diharapkan bertumpu pada tiga pilar utama: Energi Terbarukan, Gas Bumi, dan Nuklir sebagai base load energi bersih.
Eddy mengingatkan bahwa sektor migas adalah bisnis jangka panjang yang sangat bergantung pada kepastian hukum dan rezim hukum yang menarik bagi investor. Oleh karena itu, ia berharap UU Migas yang baru dapat mengatasi masalah over-regulation yang selama ini menghambat perkembangan industri di tanah air.
"Kita sering terjebak dalam over-regulation tetapi lemah dalam koordinasi lintas instansi. Hal inilah yang harus diperbaiki dalam produk hukum kita ke depan agar kita bisa bergerak lebih cepat," tutup Eddy.