fraksipan.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ashabul Kahfi, menyambut baik penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisiatif DPR.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan momentum penting untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang layak bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan.

“Penetapan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini sering berada pada posisi rentan dalam hubungan kerja,” ujar Ashabul, Jumat (13/3/2026).

Ashabul menjelaskan bahwa dari perspektif Komisi IX DPR RI, RUU PPRT memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan aspek ketenagakerjaan, jaminan sosial, hingga perlindungan hak-hak pekerja.

Ia menegaskan pentingnya memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan akses terhadap jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, sebagaimana pekerja di sektor formal lainnya.

“Kita ingin memastikan bahwa para pekerja rumah tangga nantinya juga memiliki akses terhadap jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ashabul memahami adanya pandangan dari berbagai pihak yang menilai proses penetapan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR memakan waktu cukup lama. Ia juga mengakui bahwa aspirasi dari masyarakat sipil, aktivis, dan organisasi pekerja telah lama mendorong pengesahan regulasi ini.

Namun demikian, ia menekankan bahwa proses pembentukan undang-undang di DPR memang melalui tahapan panjang, mulai dari kajian akademik, harmonisasi di Badan Legislasi, hingga pembahasan lintas fraksi sebelum disepakati dalam rapat paripurna.

“Perlu dipahami bahwa pembahasan undang-undang di DPR melalui proses yang cukup panjang,” jelasnya.

Ashabul berharap pembahasan RUU PPRT bersama pemerintah nantinya dapat membuka ruang partisipasi publik secara luas, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu melindungi pekerja rumah tangga secara komprehensif.

“Serta membuka ruang partisipasi publik agar undang-undang ini benar-benar melindungi pekerja rumah tangga secara menyeluruh, sekaligus tetap memperhatikan hubungan kerja yang adil antara pekerja dan pemberi kerja,” tandasnya.