fraksipan.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, menyambut positif rencana pemerintah menanggung separuh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online (ojol). Menurutnya, kebijakan ini merupakan terobosan penting dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal.

“Kebijakan pemerintah yang akan menanggung 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online patut kita apresiasi. Ini langkah nyata agar pekerja informal, khususnya ojol, bisa merasakan perlindungan sosial yang selama ini belum mereka dapatkan secara maksimal,” ujar Ashabul di Jakarta, Minggu (14/9/2025).

Ia menegaskan, dengan adanya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, pemerintah menunjukkan komitmen bahwa setiap pekerja berhak atas rasa aman dalam mencari nafkah. Namun demikian, Ashabul menilai pelaksanaan kebijakan ini harus diikuti dengan mekanisme yang sederhana dan transparan agar mudah diakses para pengemudi.

“Pemerintah jangan sampai membuat prosedur yang rumit. Mekanisme harus jelas dan mudah, sehingga para pengemudi benar-benar bisa memanfaatkan haknya,” tambahnya.

Ashabul juga menekankan pentingnya sosialisasi luas dari pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, hingga perusahaan aplikasi ojol agar para pengemudi memahami manfaat serta tata cara pendaftaran program tersebut.

Selain itu, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai langkah jangka pendek. Menurutnya, skema perlindungan pekerja harus berkelanjutan, termasuk dengan melibatkan perusahaan aplikasi sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab.

“Idealnya, pembagian iuran dilakukan secara adil antara pemerintah, platform, dan pengemudi. Dengan begitu, keberlanjutan program bisa terjamin,” tegasnya.

Ashabul memastikan Komisi IX DPR akan terus mengawal implementasi kebijakan ini. Perlindungan sosial, kata dia, merupakan amanat konstitusi untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

“Harapan kami, langkah ini bisa menjadi awal dari perluasan cakupan jaminan sosial ke sektor lain yang juga rentan, sehingga ke depan tidak ada pekerja yang merasa sendirian menghadapi risiko kerja,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pengemudi ojol akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen. “Teknisnya sedang disiapkan agar segera bisa dijalankan,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (12/9).