fraksipan.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun.
“KPK harus menyikapi kasus ini dalam konteks penanganan yang transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Sudding kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, sudah saatnya KPK mengumumkan siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, mengingat proses penyelidikan telah berjalan panjang, mulai dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) hingga penyidikan yang telah berlangsung lebih dari dua bulan.
“Kalau sudah masuk ke tahap penyidikan, dengan sendirinya KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti. Itu berarti sudah jelas siapa yang harus bertanggung jawab dalam satu kasus dan apa yang mereka lakukan,” tegas Sudding.
Legislator Fraksi PAN itu menambahkan, langkah KPK yang telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri serta menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar menunjukkan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat.
“Dengan berbagai fakta tersebut, bukti yang didapat sudah lebih dari cukup. KPK tidak perlu ragu untuk mengumumkan siapa yang bertanggung jawab. Ini penting agar tidak muncul prasangka buruk kepada lembaga antirasuah,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna memastikan seluruh proses hukum berjalan tuntas dan transparan.
Sarifuddin menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan tanpa pandang bulu, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji yang merupakan amanah umat.
“Penyalahgunaan kuota haji bukan hanya tindak pidana korupsi, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. KPK harus bertindak cepat dan tegas,” pungkasnya.
Apakah Anda setuju bahwa KPK harus segera menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji ini? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar!