fraksipan.id – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan pentingnya penerapan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Menurutnya, masukan dan kritik dari masyarakat, khususnya para pengelola kawasan industri, sangat dibutuhkan agar regulasi yang disusun benar-benar relevan dan aplikatif.
Hal tersebut disampaikan Saleh usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (15/1/2026). Ia menyebut, keberadaan kawasan industri memiliki dampak besar terhadap perekonomian lokal sehingga proses penyusunan RUU harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara maksimal.
“Keberadaan kawasan industri seperti BSD ini memberikan dampak besar bagi perekonomian lokal. Karena itu, kami ingin memastikan pembahasan RUU Kawasan Industri melibatkan masukan dari pihak-pihak terkait secara optimal,” ujar Saleh.
Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, pendapat, saran, dan kritik yang dihimpun dari pengelola kawasan industri maupun masyarakat akan dijadikan referensi penting dalam perumusan pasal-pasal RUU. Tujuannya agar aturan yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan dunia usaha sekaligus kepentingan publik.
Selain itu, Saleh Partaonan Daulay juga menekankan perlunya peningkatan efektivitas kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri secara umum. Ia menilai, jumlah dan pemanfaatan KEK yang ada saat ini masih terbatas dan perlu dioptimalkan agar dampaknya lebih luas.
“Kawasan ekonomi khusus yang ada saat ini masih terbatas. Harapannya bisa dimaksimalkan, terutama untuk penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara II tersebut.
Komisi VII DPR RI berharap, hasil dialog serta masukan yang diperoleh melalui kunjungan kerja ini dapat memperkaya pembahasan RUU Kawasan Industri. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjadi dasar hukum bagi sektor industri, tetapi juga mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, DPR, dan sektor swasta.
“RUU ini diharapkan mampu mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional,” pungkas Saleh Partaonan Daulay.