fraksipan.id - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat suhu udara tertinggi di Indonesia pada 18 Maret 2026, dengan Jakarta menempati posisi teratas mencapai 35,6 derajat Celsius. Disusul Ciputat dengan suhu 35,5 derajat Celsius dan Tangerang sebesar 35,4 derajat Celsius.
Menanggapi fenomena panas ekstrem tersebut, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menekankan pentingnya kebijakan yang responsif dalam menghadapi kondisi iklim yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
“Pasca Covid 19 lima tahun yang lalu, saya telah menyerukan pentingnya penanganan masalah iklim yang menyebabkan kenaikan suhu bumi akibat emisi karbon, lonjakan polusi dan laju deforstasi yang tinggi," kata Eddy Soeparno dalam keterangan tertulis, Senin (23/3).
"Bahkan hari ini, saya sudah tidak mau menyebut kondisi ini sebagai kondisi perubahan iklim (climate change), tetapi sudah sepantasnya disebut sebagai krisis iklim (climate crisis)," sambungnya.
Ia menambahkan bahwa berbagai indikator menunjukkan tekanan serius terhadap lingkungan. "kenaikan suhu yang belum pernah dialami sebelumnya, kenaikan polusi udara, lambatnya program reforestasi yang kalah dengan laju deforestasi, merupakan di antara permasalahan iklim yang tengah kita hadapi."
Eddy menegaskan perlunya komitmen politik yang kuat serta implementasi program mitigasi, adaptasi, dan edukasi di bidang pengelolaan iklim agar seluruh elemen masyarakat terlibat aktif dalam penanganannya.
“Dukungan politik yang kuat telah ditunjukkan Presiden Prabowo, yang disampaikan di berbagai forum dalam dan luar negeri. Sudah sepatutnya seluruh unsur pemerintah dan non pemerintah bekerja sama untuk mempercepat aksi iklim, karena krisis iklim tidak mengenal suku, ras, gender, usia dan latar belakang lainnya," ujarnya.
Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia ini juga menekankan bahwa aksi iklim, baik di sektor hulu maupun hilir, harus berjalan selaras.
"Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah, penanaman pohon dan penggunaan transportasi publik berbasis listrik misalnya, akan jauh lebih ekonomis ketimbang menanggung biaya rekonstruksi akibat bencana alam yang disebabkan degradasi kawasan hutan," ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PAN tersebut mendorong percepatan pembahasan legislasi terkait pengelolaan iklim sebagai landasan hukum yang kuat dalam menghadapi krisis.
“Kita telah memiliki RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026. Saya berharap kita bisa segera membahas dan mengesahkannya karena penanganan krisis iklim tidak akan efektif tanpa legislasi yang kuat.
"Bagaimanapun legislasi inilah yang kelak akan menyelamatkan Indonesia dari bencana-bencana alam berikutnya, karena krisis iklim sesungguhnya adalah krisis peradaban," ujar Anggota Komisi XII DPR RI ini.