fraksipan.id – Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Endang Agustina, menegaskan bahwa hakim ad hoc merupakan penegak hukum dan keadilan yang tidak boleh diposisikan sebagai pelengkap dalam sistem peradilan.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia, Rabu (14/1/2026), dengan agenda pembahasan perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
Menurut Endang, hakim ad hoc telah melalui proses seleksi yang ketat, memiliki pengalaman minimal 15 tahun, disumpah secara resmi, serta dibatasi secara profesional karena dilarang memiliki pekerjaan lain maupun menduduki jabatan struktural.
“Artinya, hakim ad hoc tidak boleh melakukan kegiatan lain selain menjalankan tugas kehakiman. Namun ironisnya, hingga hari ini kedudukan mereka, baik secara keuangan maupun administrasi, justru tidak jelas. Ini jelas tidak adil,” ujar Endang.
Ia menekankan bahwa dalam praktiknya, tugas dan tanggung jawab hakim ad hoc sama dengan hakim karier. Hakim ad hoc memiliki kewenangan menerima, memeriksa, dan memutus perkara, dengan beban tanggung jawab hukum yang setara.
“Fungsi dan perannya sama, tanggung jawabnya sama. Maka seharusnya hak-haknya juga diperlakukan secara adil,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, Endang menyatakan Fraksi PAN memberikan dukungan penuh terhadap usulan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia untuk dilakukan perubahan terhadap Perpres Nomor 5 Tahun 2013.
“Kalau tadi ada yang menyampaikan dukungan seribu persen, saya tambahkan menjadi lima ribu persen. Fraksi PAN sangat mendukung,” pungkasnya.