fraksipan.id — Anggota Komisi I DPR RI, Desy Ratnasari, menekankan pentingnya sinergi dan penguatan tata kelola keamanan siber nasional dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) bersama pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (07/09).

Dalam pandangannya, Desy mengapresiasi peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang selama ini bertindak sebagai koordinator strategis dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), TNI, hingga Polri.

Meski demikian, ia menilai integrasi dan koordinasi lintas sektoral tersebut masih perlu terus diperkuat agar respons serta penanganan ancaman siber nasional dapat berjalan lebih efektif, terpadu, dan harmonis di lapangan. "Koordinasi antarlembaga merupakan kunci utama. Penanganan krisis siber membutuhkan kelancaran komunikasi serta komitmen bersama agar setiap kebijakan yang dirumuskan dapat diimplementasikan dengan cepat dan tepat," ujar Desy.

Selain penguatan kolaborasi, Desy juga menyoroti perlunya kejelasan regulasi dalam menentukan tingkat kondisi siber—mulai dari kondisi normal, eskalasi, tegang, hingga darurat. Menurutnya, penetapan indikator yang terukur beserta kejelasan pihak yang berwenang mengambil keputusan pada setiap level kondisi sangat krusial untuk menjamin kepastian operasional.

Lebih jauh, Desy mengingatkan bahwa upaya menjaga keamanan siber nasional harus beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak digital publik. Langkah antisipasi maupun penanganan dalam kondisi kritis diharapkan tidak justru merugikan masyarakat. "Kebijakan penanganan siber yang diambil dalam kondisi darurat tetap harus mempertimbangkan hak-hak masyarakat, khususnya dalam mengakses informasi dan memanfaatkan layanan digital secara aman dan nyaman," pungkasnya.