fraksipan.id – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Andi Yuliani Paris, mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim. RUU ini diproyeksikan menjadi payung hukum khusus (lex specialis) sebagai respons atas dampak krisis iklim yang semakin nyata, mulai dari ancaman tenggelamnya wilayah pesisir hingga terganggunya ketahanan pangan nasional.

Usulan tersebut mendapat perhatian serius dalam rapat Baleg DPR RI. Pimpinan Rapat, Bob Hasan, memberikan catatan kritis terkait penggunaan nomenklatur “Pengelolaan” dalam judul RUU. Menurutnya, istilah tersebut berpotensi menimbulkan tafsir sempit yang berorientasi bisnis, padahal substansi yang dibahas lebih menekankan mitigasi, adaptasi, dan keselamatan lingkungan.

“Judul ‘pengelolaan’ perlu kita pertimbangkan kembali. Ini bukan sekadar mengelola, tetapi merespons akibat-akibat perubahan iklim yang berdampak luas,” ujar Bob Hasan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Kamis (15/01/2026).

Andi Yuliani Paris menegaskan bahwa RUU ini disusun untuk menjawab kekosongan regulasi terkait perubahan iklim yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup. Ia juga mengakui adanya irisan pengaturan karbon dengan regulasi lain, namun menekankan pentingnya harmonisasi agar kebijakan yang dihasilkan saling melengkapi.

“Pengaturan karbon memang ada di berbagai sektor, mulai dari industri hingga perdagangan karbon. Karena itu harmonisasi penting agar tidak saling tumpang tindih,” jelas Andi.

Dalam pembahasan, Baleg menyoroti perlunya sinkronisasi dengan komisi terkait, seperti Komisi I, Komisi IV, dan Komisi XII, terutama dalam isu perdagangan karbon yang berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). RUU ini sendiri lebih menitikberatkan pada penurunan emisi dan penanganan dampak perubahan iklim secara lintas sektor.

Andi Yuliani mencontohkan sejumlah negara maju seperti Denmark, Kanada, Inggris, dan Australia yang telah memiliki undang-undang khusus perubahan iklim dengan lembaga yang kuat dan terintegrasi. Menurutnya, Indonesia sebagai negara tropis yang rentan terdampak krisis iklim sudah seharusnya memiliki regulasi serupa.

“Kalau Indonesia punya undang-undang khusus perubahan iklim, kita tidak hanya siap secara internal, tapi juga akan dipandang serius di mata internasional,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menekankan pentingnya penguatan pasar karbon nasional. Ia menilai krisis iklim telah dirasakan langsung masyarakat melalui banjir rob, gelombang panas, polusi udara, dan cuaca ekstrem. Bahkan, kenaikan muka air laut berpotensi mengancam ratusan juta warga pesisir dan memangkas PDB Indonesia secara signifikan pada 2050.

Ateng juga menyoroti lemahnya kinerja Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang dinilai belum optimal sejak diluncurkan. Fragmentasi kewenangan antar lembaga disebut menjadi salah satu akar persoalan rendahnya kepercayaan investor global terhadap pasar karbon Indonesia.

“Kita butuh satu kepemimpinan yang kuat, satu dirijen yang mampu mengorkestrasi kebijakan perubahan iklim dan ekonomi karbon secara terpadu,” tegasnya.

Dengan masuknya RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, DPR dan pemerintah diharapkan dapat mempercepat pembahasan regulasi ini agar Indonesia memiliki fondasi hukum yang kuat dalam menghadapi krisis iklim sekaligus memaksimalkan potensi ekonomi karbon.